Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus di Pengadilan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan perlawanan secara hukum jika tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Sebab, kata Yusril, angket itu adalah keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum begitu saja tanpa adanya keputusan hukum resmi.
“Tapi, harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah,” katanya usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK, Senin (10/7).
Dia menambahkan, tidak bisa pula setelah menyatakan tidak sah menurut hukum lalu tidak memenuhi panggilan pansus.
“Kan bisa sebaliknya, kalau KPK manggil orang untuk diperiksa lalu orang itu bilang ilegal kan bahaya juga negara ini,” tambah Yusril.
Menurut dia, kurang positif sekarang jika KPK diundang tapi tidak mau datang dengan alasan pansus illegal. “Saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan, tapi pengadilan,” jelas dia.
Menurut Yusril, jika KPK tidak puas dengan sesuatu silakan melakukan perlawanan secara hukum biar ada keputusan tetap.
KPK bisa mengajukan ke pengadilan dan meminta supaya pansus ini ditunda sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kan bisa diajukan ke pengadilan. KPK sebagai suatu institusi hukum mestinya kalau menghadapi persoalan seperti ini diselesaikan secara hukum,” jelasnya.
Dia mengatakan, persoalan ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan sengketa antarlembaga negara.
Sebab, DPR memang memiliki kewenangan membentuk angket yang diatur UUD 1945. Sementara KPK hanya diatur dengan UU saja.
“Tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenanganya oleh UUD. Jadi, ranah pengadilan yang paling tepat,” ujarnya.
Yusril mengaku tak mau seolah mengajari KPK soal proses peradilan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antikorupsi itu.
“Mereka kan pasti tahu apakah mau dibawa ke PTUN atau PN. Saya tidak mau mengajari terlalu detail. Tapi, dibawa ke ranah hukum saja,” paparnya.
Dia mengatakan, kalau ini dianggap sebagai keputusan administratif yang bertentangan dengan UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, maka bisa dibatalkan di pengadilan.
“Kalau ini dianggap bukan putusan hukum, terserah KPK lah mau bagaimana menyelesaikannya,” ujarnya.
Bagi Yusril yang terpenting adalah KPK jangan melakukan perlawanan secara politik terhadap keputusan DPR ini.
“Jangan membangun opini, kurang baik jadinya. Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi, itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum,” paparnya. (Fajar/jpnn)