Sidang PSU Bombana Belum Terjadwal
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bombana di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Laporan hasil PSU tersebut dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum sampai di lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.
Dari website resmi MK, hingga kini jadwal sidang yang ditetapkan baru untuk Kabupaten Tolikara yakni 6 Juli mendatang. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan sidang hasil PSU pilkada Bombana. Sebab belum ada laporan dari penyelenggara perihal hasil PSU di tujuh TPS yang seperti diperintahkan hakim MK.
“Kalau sudah ada jadwal sidang, pasti kita akan publis melalui website resmi MK. Kita akan update kalau ada informasi baru mengenai kegiatan MK, ” ujar Fajar Laksono, kepada Kendari Pos (Fajar Group.
Ia mengatakan kemungkinan penyelenggara pilkada masih mempersiapkan semua dokumen dan laporan hasil PSU untuk dibawa ke MK. Lagipula masih ada waktu untuk menyerahkan laporan tersebut dan MK hanya sebatas menunggu.
Manakala laporan hasil PSU sudah sampai di MK, maka hakim akan menelitinya. Itu dilakukan agar ada keputusan, apakah putusan dikeluarkan melalui proses sidang lagi atau hakim langsung memutuskannya setelah meneliti laporan KPU. “Dan, itu hanya kewenangan yang dimiliki panel hakim MK yang berjumlah sembilan orang. Mereka tentunya akan menggelar rapat musyawarah hakim sebelum mengeluarkan putusan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bila hakim menganggap masih ada persoalan yang harus diselesaikan di pilkada setelah melakukan penelitian laporan hasil PSU dari KPU. Maka hakim tidak serta merta mengeluarkan putusan pemenang pilkada tapi harus melalui proses sidang untuk menuntaskan semua persoalan yang ada.
Dalam persidangan kata dia orang-orang yang dianggap punya peran dan pengetahuan proses PSU akan diperiksa di pengadilan. Setidaknya kata dia begitu aturan main dalam proses penyelesaian sengketa pilkada di MK. Masih ada waktu menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi proses penyelesaian sengketa pilkada paling lama selesai pertengahan Mei mendatang.
Dalam proses penyelesaian sengketa pilkada di MK, Fajar berharap apapun nanti yang menjadi putusan bisa dapat diterima semua pihak. Sehingga roda pemerintahan daerah bisa berjalan dengan adanya kepala daerah yang baru. (Fajar/KP)