Ini Alasan Polri Tolak Perintah Jemput Paksa Miryam 

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polri enggan mengabulkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil paksa Miryam S Haryani. Penolakan ini dilayangkan karena belum ada aturan baku kepolisian mengikuti permintaan DPR. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, penolakan ini tentu bukan tanpa alasan. “Diketahui bahwa undang-undang MD3 itu belum diatur atau tidak ada untuk pelaksanaan membawa,” ucap Setyo ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/6). Jenderal bintang dua ini menerangkan, ketika aparat kepolisian membawa seseorang sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa. Sementara kalau Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia,” Memang, kata dia, dalam UU MD3 disebutkan jika seseorang dipanggil oleh Panitia Khusus DPR maka dia harus hadir. Jika panggilan kedua tidak kunjung hadir, maka Pansus DPR bisa memintai tolong polisi untuk membawa seseorang. “Aturan embawa ini yang tidak ada aturan tata caranya dari undang-undang MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia,” ungkap jenderal bintang dua ini,” tukas dia. (Fajar/JPG)  
  • Bagikan

Exit mobile version