FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker) dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dan pensiunan ke-13.
Hingga kemarin (19/6) siang, jumlah dana THR yang sudah cair mencapai Rp 3,8 miliar tersebar ke lebih dari 11.500 Satker.
“Kami tetap siap untuk THR bagi seluruh PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Mulai 15 Juni Satker bisa mengajukan permintaan (pencairan THR), “jelas Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, kemarin.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut dipertegas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowirjono.
Dia menguraikan, sebanyak 11.500 Satker dari total 25 ribu Satker di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah, sudah disepakati atau disetujui pencairannya.
Pihaknya pun berharap sebelum lebaran seluruh THR sudah terdistribusi baik kepada PNS aktif dan para pensiunan. “Kami harap sebelum libur lebaran semua sudah tersalurkan, “katanya di Gedung Kemenkeu, kemarin.
Sementara untuk pensiunan, kata Marwanto, sudah disalurkan anggaran mencapai Rp 6,5 triliun. Anggaran tersebut diserahkan melalui PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Taspen dan Asabri lalu disalurkan ke penerima pensiun. Melalui mitra bank disalurkan secara bertahap ke pensiun, hari ini sudah mulai diterima ke kantor pos,” ujarnya.
Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS aktif. Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pencairan gaji ke 13 diharapkan bisa dilakukan awal Juli. “Jadi seluruh gaji ke-13 bisa dibayarkan sepenuhnya pada Juli,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 tersebut untuk membantu para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak saat memasuki tahun ajaran baru.
“Ini sangat membantu PNS yang masih punya putra putri bersekolah, biasanya kebutuhan sekolah menjadi penting,” ujarnya.
Saat ini sudah terbit empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat penyaluran THR dan pensiun ke-13.
Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural
Dengan terbitnya PMK ini, pencairan THR dan pensiun ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bila sudah disampaikan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (ken)