KPK Ogah Hadirkan Miryam di Pansus Hak Angket KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan tersangka kasus keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani, untuk dihadirkan ke Pansus Hak Angket KPK.
Menanggapi sikap KPK, anggota Pansus Hak Angket KPK mengatakan, pemanggilan Miryam bukanlah urusan personal tapi tugas konstitusi. Oleh sebab itu, dirinya mengaku santai saja dan tidak ambil pusing dengan penolakan tersebut.
“Kami dapat memahami posisi para komisioner KPK,” ujar pria yang akrab disama Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/6). Menurutnya, legislatif bekerja hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya berlandaskan aturan dan UU.
Sehingga apabila KPK tidak menghadirkan Miryam, pihaknya akan mengimkan lagi surat pemanggilan kedua. Mekanisme seperti ini menurutnya, sama dengan KPK, kepolisian maupun Kejaksaan Agung dalam mengirimkan surat panggilan.
“Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus hak angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri, tapi perintah UU,” katanya.
Hal ini menurutnya, karena perintah soal pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204. Dimana dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
“Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa,” pungkasnya. (Fajar/JPG)