MK Cabut Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda, Ini Langkah Kemendagri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan selektif dalam meloloskan peraturan daerah (Perda). Itu setelah kewenangannya membatalkan Perda Provinsi dipangkas Mahkamah Konstitusi Rabu (16/6) lalu.
Tjahjo mengatakan, proses selektif harus dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika tidak, proses pembatalannya harus melalui Mahkamah Agung. “Proses penyusunan Perda yang akan diitensifkan sampai diberlakukan,” ujarnya kepada wartawan Jumat (16/6).
Pembatalan lewat MA sendiri, lanjutnya, bisa makan waktu yang tidak sedikit. “Kalau lewat MA pasti prosesnya lama,” imbuhnya.
Secara pribadi, pihaknya kecewa dengan putusan MK. Pasalnya, proses efisiensi peraturan yang dilakukan pemerintah dengan membatalkan Perda tidak produktif menjadi sulit.
“Tapi keputusan MK kan final mengikat, harus dihormati,” imbuhnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan untuk mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda Provinsi. Sebelumnya, kewenangan untuk membatalkan Perda Kabupaten/kota juga dicabut awal tahun 2017 lalu. Sebagai gantinya, MK menyerahkan kewenangan pembatalan tersebut kepada MA. (Fajar/JPG)