KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Helikopter AW 101

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI kembali menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ada dua tersangka, yang berasal dari unsur swasta dan anggota TNI AU. “Setelah dilakukan ekspos oleh KPK, ditetapkan seorang tersangka IKS selaku Direktur PT DJN,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6). IKS merupakan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Basaria menjelaskan, TNI AU menggunakan metode pembelian khusus dengan proses lelang diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam proses pengadaan helikopter AW 101. Setelah dilakukan penyelidikan sejak Maret 2017, penyidik menduga bahwa Irfan yang mengatur proses lelang hingga perusahaan miliknya bisa menang tender. “Dalam hasil sidik dan lidik oleh tim, diterima informasi bahwa lelang sudah diatur oleh IKS. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dan ia sudah mengetahui pemenang sudah pasti PT DJM,” jelas Basaria. Penyidik POM TNI juga kembali menetapkan anggota TNI AU yakni Kolonel KAL (Kepala Unit) FTS, SE, yang berperan sebagai WLP. Menurut Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko, tersangka memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa di TNI AU. “Sebagaimana kepala unit pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa, yang dalam kasus ini merupakan pengadaan helikopter AW 101,” jelas Dodik di Gedung KPK. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Puspom TNI pada 26 Mei 2017. Hasil OTT itu adalah tiga orang tersangka dari unsur TNI. Yakni, Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu. [ald]  
  • Bagikan

Exit mobile version