Dianggap Tak Laksanakan Tugas dan Fungsinya, Ketua Partai Hanura Dicopot

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID RIAU - Setelah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar, kini Ibrahim Ali dicopot dari jabatannya di partai sebagai Ketua DPC Partai Hanura daerah. Pencopotan yang dituangkan dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Riau dengan nomor SKEP/04/DPD-HANURA/RIAU/V/2017 disebutkan, salah satu alasannya, karena Ibrahim Ali tak mampu menjalankan tugas sebagai ketua. Ketua Bidang Organisasi Hanura DPD Riau, Efrizal mengungkapkan, dicopotnya mantan Wakil Bupati Kampar ini, karena pengurus DPC Kampar tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai yang telah diamanatkan dalam anggaran dasar rumah tangga partai (AD/ART), serta fakta integritas sebagai ketua DPC. “Karena pelanggaran yang dilakukan Ibrahim Ali, termasuk dalam butir 1, yang menyebabkan terjadinya pencopotan dari jabatan ketua. Sehingga, ditunjuk pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPC Hanura Kampar. Sedangkan Pak Ibrahim Ali kini menjadi anggota biasa,” jelas Efrizal seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (16/6). Efrizal menjelaskan, sebelum terbitnya SK Plt Ketua Hanura Kampar, Ketua DPD Hanura Riau dan ketua koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) wilayah Riau, sudah melakukan mediasi dan koordinasi. Namun setiap dilakukan pertemuan, ketua DPC Kampar (Ibrahim Ali, red) tidak pernah menghadiri undangan DPP. Pada tanggal 8 April 2017, DPD Riau juga melakukan rapat konsolidasi ketua DPC se-Riau. Namun konsolidasi tersebut tidak diindahkan oleh DPC Kampar. “Sehingga dengan pelanggaran tersebut, ketua DPD Hanura Riau mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Plt ketua dan Plt sekretaris DPC Kampar tahun 2017,” terangnya.        
  • Bagikan

Exit mobile version