Sekolah Lima Hari Tidak Wajib

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat dan para anggota DPR tidak terburu-buru menolak kebijakan sekolah lima hari. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap saja yang melaksanakannya. Sedangkan yang belum siap tidak dipaksakan. “Mohon anggota DPR yang terhormat untuk tidak salah tanggap dengan kebijakan sekolah lima hari. Baca dulu Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah yang baru disahkan Menkumham hari ini. Insyaallah bisa dipahami dan isinya tidak seekstrim itu kok,” kata Muhadjir menanggapi penolakan anggota Komisi X DPR RI, Selasa (13/6). Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekira 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya. “Sekolah lima hari sekolah ini tahun lalu sudah kita piloting ke 1.500 sekolah‎. Tahun ini targetnya 5.000 sekolah tapi yang menyatakan ikut melebihi target, yaitu 9.830 sekolah. Selain itu ada 11 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seluruhnya sekolah lima hari,” terang Muhadjir. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap. “Permendikbud ini jadi payung hukum bagi sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari. Sedangkan yang belum siap, gak apa-apa nunggu sampai siap. Ya semacam UNBK lah. Waktu UN berbaris komputer diwacanakan semuanya menolak. Namun, sekarang hampir 80 persen sudah melaksanakannya. Jadi ini pelan-pelan saja, gak kesusu,” paparnya. (Fajar/jpnn)  
  • Bagikan

Exit mobile version