KPK Diminta Tidak Provokasi Presiden Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Langkah KPK menghadapi panitia khusus (Pansus) angket terkait lembaga tersebut dikritisi DPR. Adapun komisi antirasuah itu meminta tafsiran Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), bahkan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menghentikan jalannya pansus.
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Pansus Angket KPK adalah hak dari DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dia meminta supaya komisi yang dipimpin Agus Rahardjo cs tersebut tidak berupaya menghentikannya, hingga meminta bantuan Jokowi.
“KPK silakan bekerja sebagaimana mestinya. Jangan kemudian kita melakukan upaya provokasi presiden disuruh ambil langkah-langkah yang tidak perlu di luar koridor kewenangan masing-masing,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (14/6).
Anggota Pansus Angket KPK itu pun menegaskan bahwa hak DPR itu sudah memiliki tafsir di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Jadi, tidak perlu meminta tafsiran MA maupun MK terkait pembentukan Pansus. “Tafsiran apanya? ini dasarnya UU MD3 kok. Sudah jelas tafsirnya,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan permintaan KPK yang meminta agar Presiden Jokowi bersikap, dia meyakini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan mencampuri urusan DPR terkait Pansus Angket KPK. “Saya yakin Pak Jokowi sebagai presiden beliau tidak akan ambil keputusan tanpa pertimbangkan banyak hal,” ucapnya.
Legislator asal Jawa Timur itu lantas mengimbau kepada untuk tidak takut menghadapi Pansus Angket yang bergulir di DPR. Lagipula, semua lembaga berhak diawasi bahkan presiden sekalipun.
“Apa yang harus ditakutkan? KPK jangan lalu kemudian harus menggalang opini yang berlebihan,” sindirnya.
Dia pun meminta supaya KPK mengikuti dan memghormati proses yang nanti berlangsung di Pansus. “Kita ini saling menghormati sama kayak KPk panggil orang sebagai saksi. Minta orang ikuti proses hukum, sama. Sebagai bagian proses politik apa yang ditakutkan?” pungkasnya. (Fajar/JPG)