Permendikbud Segera Berlaku: Sekolah Lima Hari, Pulang Pukul 16.00
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengaku pihaknya sedang merampungkan Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan.
Hanya saja, Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud tersebut. ”Sabar, dalam waktu dekat akan dikeluarkan,” tuturnya.
Dalam beberapa kesempatan, Muhadjir sudah menyampaikan rencana sekolah lima hari itu. Sebagai konsekuensi dari pengeprasan jumlah hari, lama tinggal di sekolah lebih panjang.
Dari rata-rata pulang pukul 14.00 siang, bisa menjadi pukul 16.00 sore.
Muhadjir juga menyebutkan bahwa sekolah selama lima hari dalam sepekan itu diberlakukan secara nasional. Meski begitu penerapannya bertahap.
Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur, sangat menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu. “Sampai sekarang kami belum menyusun jadwal pelajaran. Menunggu keputusan Kemendikbud,” katanya kemarin (7/6/2017).
Mansur mengatakan, penghapusan belajar pada hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam sepekan. Jadi jika Sabtu dihapus, 40 jam itu dibagi lima hari (Senin-Jumat).
“Hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00,” jelasnya.
Sehingga lamanya siswa di sekolah tidak perlu diisi aneka kurikulum, sudah habis untuk jam pelajaran.
Kecuali jika nanti Kemendikbud mengurangi beban belajar 40 jam dalam sepekan menjadi 38 jam atau bahkan lebih sedikit lagi. (wan/oki/fajar)