Ternyata Ada Oknum Guru yang Ikut Komplotan Pencuri Sapi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PANGKALAN BANTENG - Profesi guru tercoreng oleh ulah GS. Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada ini merupakan salah satu anggota komplotan pencuri ternak. Pemkab Kobar memberikan sanksi dengan menghentikan tunjangan sertifikasinya. Kepala Desa Sumber Agung Nur Ali Fachrudin menuturkan, GS masih tercatat sebagai warganya. Dia bertugas sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kecamatan Kumai. ”Betul mas, GS masih warga kami (Desa Sumber Agung). Meski sudah lama bertugas di wilayah Kumai, namun status kependudukannya belum berpindah,” ujarnya, Jumat (2/6). Meski tercatat sebagai warga Desa Sumber Agung dan keluargnya sebagian besar berada di desa itu, lanjut Agung, GS jarang beraktivitas di wilayah tersebut. Sebagai guru, dia lebih sering berada di tempatnya bekerja. ”Sangat jarang berada di Sumber Agung, mungkin karena tugas sebagai ASN di sana dan seminggu penuh kerja Senin sampai Sabtu, jadi jarang pulang ke sini mejenguk orangtua dan kerabatnya,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat Aida Lailawati membenarkan GS merupakan guru yang bertugas di wilayah Kecamatan Kumai. ”Tindakan awal yang akan dilakukan terkait sanksi kepada oknum guru tersebut, yakni menghentikan penyaluran tunjangan (dana) sertifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya. Menurutnya, sanksi tersbeut bisa segera diberlakukan karena verifikasi data terkait pemenuhan jam mengajar dan tugas lain sebagai pendidik berada di bawah kewenangannya. ”Dengan ditahan, maka tidak bisa melaksanakan tugas. Karena itu tunjangan sertifikasinya bisa langsung dihentikan,” ujarnya. Terkait sanksi lebih berat hingga pada pemecatan, Aida tidak bisa berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal itu hanya bisa diputuskan tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kobar. ”Kalau sanksi terkait kepegawaiannya, itu nanti biar tim di BKPP yang memutuskan. Karena saat ini masih berproses hukum atas dugaan tindakan kriminalnya, kita menunggu vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap nanti,” pungkasnya. (sla/ign)
  • Bagikan

Exit mobile version