PNS Dilarang Keras Terima Parsel
FAJAR.CO.ID, SIDOARJO - Ramadan memang baru berjalan seminggu, masih kurang tiga minggu menuju Lebaran. Meski begitu, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah diingatkan agar tidak menerima bingkisan atau parsel hari raya. Sebab, itu tergolong gratifikasi.
’’PNS tidak diperbolehkan menerima gratifikasi,’’ kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Dia menjelaskan, yang termasuk gratifikasi adalah pemberian biaya tambahan, uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Pria asal Waru tersebut menyatakan, pemkab sudah memiliki pedoman tertulis agar PNS tidak menerima pemberian apa pun. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) No 38 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan di Sidoarjo. ’’Parsel termasuk gratifikasi. Jadi, harus ditolak,’’ jelasnya.
Nur mengakui, parsel memang bukan pemberian yang besar, terkadang berisi makanan dan minuman. Namun, menurut dia, segala jenis pemberian tetap bisa memengaruhi penerimanya. Bagi PNS dan pejabat yang telanjur menerima kiriman parsel, Nur menyarankan agar mereka melaporkan pemberian tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemkab Sidoarjo.
Caranya, ucap Nur, dengan berkirim surat kepada tim UPG. Dalam surat itu, harus dilaporkan benda yang diterima, jumlah, dan pemberinya. Untuk barang yang mudah busuk atau makanan, penerima gratifikasi bisa membagikan barang itu kepada orang lain. ’’Paling lambat 30 hari setelah menerima gratifikasi,’’ ujarnya.
Perbup pencegahan gratifikasi tersebut juga menyebutkan adanya sanksi, tetapi tidak dijelaskan secara detail. Menurut Nur, hukuman bagi PNS yang menerima gratifikasi akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ’’Kalau berhubungan dengan pidana, ya dikenai pidana,’’ ungkap politikus PKB itu.
Menjadi PNS, tegas dia, berarti sudah menetapkan pilihan hidup sebagai pelayan masyarakat. Sebagai pelayan, PNS tidak perlu berharap adanya imbalan seperti pemberian dan gratifikasi. Kerja harus ikhlas dan profesional. Untuk kesejahteraan, pegawai pemkab sudah menerima gaji dan tunjangan yang besarnya lebih dari cukup. (Fajar/JPG)