Money Changer di Wilayah Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto Terancam Ditutup
PURWOKERTO- Sedikitnya sebelas kupva bukan bank atau yang lebih dikenal dengan money changer di wilayah kerja Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Purwokerto, dinyatakan belum berizin. Kebanyakan, lokasinya di Cilacap. Padahal Jumat (7/4) merupakan batas akhir kegiatan money changer tidak berizin untuk mengurus perizinan. Ilustrasi Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran BI Kantor Perwakilan Purwokerto, Adi Sucipto mengatakan, pihaknya sudah memberikan pilihan, melanjutkan usaha dengan mengurus izin atau menutup usahanya.
Jika tidak ada izin tetapi tetap melakukan kegiatan money changer, BI Purwokerto akan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. “Kalau di daerah itu ada BNN dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan kami sertakan dalam penertiban ini,” ujarnya. Dia menjelaskan, dari sebelas money changer yang belum berijint, sudah diberikan surat peringatan dan bentuk sosialisasi, dengan mendatangi satu per satu ke lokasi.
Ada sembilan yang menyatakan akan memberikan surat mengurus perizinan, sedangkan yang satu tidak mau dan satu lagi belum ditemukan lokasinya. “Dari sembilan itu, baru satu yang sudah serius mengurus perijinan,” ungkapnyanya. Pemilik money changer yang ingin mengajukan izin, diberikan pilihan lagi apakah akan dimiliki perseorangan atau menjadi cabang dari money changer yang ada dan sudah berizin.
Jika ingin menjadi perseorangan harus sudah berbadan hukum dan menjadi Perseroan Terbatas (PT), serta membutuhkan modal sebesar Rp 100 juta. Pihaknya lebih mendorong untuk menjadi cabang dari yang sudah ada, karena prosesnya lebih mudah dan tidak dipungut biaya. “Kami tidak mempersulit untuk perizinan, justru BI ingin membantu pemilik money changer supaya berbisinis dengan aman karena legal, karena dapat menghindari segala bentu pencucian uang atau pendanaan teroris,” ujar Adi.
Asisten Direktur BI Kantor Perwakilan Purwokerto, Fadhil Nugroho menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada beberapa pihak yang berkompeten menjalankan bisnis money changer, seperti hotel, biro perjalanan, dan toko emas.
“Rencananya dalam waktu dekat ini, dan kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisisan dan BNNK Banyumas,” ujarnya. Ssaat ini, , money changer yang sudah berijin di wilayah kerja BI Kantor Perwakilan Purwokerto ada lima meliputi PT Raja Dolar Sejati Cilacap, PT Wawan Arta Jaya Cilacap, PT Berkah Arta Kencana Purwokerto, PT Berkah Amanah Syariah Purwokerto, dan PT Arjuna Bakti Sejahtera Purwokerto. (radarbanyumas/jpg/fajar)