Banzas Kudus Salurkan Zakat 155 Ton Beras

  • Bagikan
BANTUAN BERAS 1 KARUNG: Mbah Sukijah warga Desa Wergu Kota Kudus menukarkan kupon untuk mengambil beras untuk kebutuhan sehari-hari dari Baznas kemarin. (Donny Setyawan/Radar Kudus)

KUDUS, RAKYATJATENG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kudus menyalurkan perdana zakat untuk fakir miskin sebanyak 155 ton dalam bentuk beras. Zakat tersebut dibagikan pada 15.500 jiwa.

Penyaluran diserahkan pada desa atau kelurahan yang ada di Kudus. Salah satunya di Kelurahan Wergu Wetan. Jumlah penerima sebanyak 93 jiwa dari 23 RT. Lurah Agus Supriyanto, mengatakan, awalnya mengajukan 166 jiwa, tapi yang di acc 93 jiwa.

”Sudah dipilih-pilih warga yang benar-benar miskin, dan kalau ada penerima yang meninggal dialihkan ke warga yang belum terdaftar tapi miskin,” terangnya.

Masing-masing penerima mendapatkan 10 kilogram beras. Sementara itu, ketua RT 4/RW 5 Kelurahan Wergu Wetan Rukani, mengatakan, ada empat warganya yang tidak bisa menerima zakat, yakni meninggal tiga orang dan satu orang salah alamat.

”Ini saya cari orang lain lagi yang tidak mampu untuk menggantikan data penerima yang meninggal dan salah alamat tersebut. Saya hanya menerima data yang sudah ada dari pihak kelurahan dan kroscek ke warga,” terangnya.

Ketua Baznas Kudus H. Samsul Ma’arif melalui Sekretaris Sulthon, menjelaskan, zakat yang disalurkan merupakan dari potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) 2,5 persen se Kabupaten Kudus.

”Kalau di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) potongan 2,5 persen dari gaji dan tunjangan. Kalau di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) baru TPP. Alhammdulillah, tahun ini bisa menyalurkan zakat,” terangnya.

Dia juga mengatakan, setiap desa atau kelurahan diberi data dari Baznas, yang didapat dari Dinas Sosial P3AP2KB Kudus. Sulthon menambahkan, data kemiskinan yang didapat ada 23 ribu tahun 2015.

”Kami verifikasi sendiri, karena data yang diberikan 2015, pastinya banyak yang berubah. Dan, sampai di desa juga masih di seleksi lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk data yang sudah meninggal bisa diberikan pada ahli warisnya asalkan tergolong fakir miskin, kalau kehidupannya mapan maka tidak berhak menerima, sehingga bisa dialihkan ke masyaralat yang benar-benar miskin.

(ks/san/top/JPR/JPC)

  • Bagikan