Bermodal Uang Rp5.000, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 68 tahun di mapolres setempat, Kamis (12/3/2020) siang. WAHYU HIDAYAT

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Seorang kakek berusia 68 tahun, R, warga Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang berprofesi sebagai penjual agar-agar keliling ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, karena telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun, kemarin.

Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (12/3/2020) siang, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan bahwa tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2020 sekira pukul 14.45 WIB di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan saksi yang melihat tersangka memberikan uang kepada korban kemudian menggerayangi alat kelamin korban.

“Setelah itu saksi kemudian menanyakan langsung ke korban, ternyata benar dan korban mengatakan telah diberi uang Rp5 ribu oleh tersangka,” ungkap Kapolres.

Selain itu terungkap pula kalau tersangka memasukkan jarinya ke alat vital korban. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat dan ke Polsek Pekalongan Selatan.

Anggota Polsek Pekalongan Selatan setelah menerima laporan itu kemudian menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi pelapor maupun korban. Selanjutnya, petugas mendatangi tersangka di tempat kosnya, menginterogasi tersangka, dan mengamankan tersangka pada Jumat (6/3/2020) siang.

“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” imbuh Kapolres, didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Basuki Budi Santosa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa ternyata perbuatan cabul itu telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban yang sama.

“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp5 ribu kepada korban. Selain itu berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, ternyata benar bahwa korban telah dicabuli tersangka,” jelas Kapolres.

Sementara itu, tersangka R, mengakui kalau dirinya telah mencabuli korban. Kakek empat cucu ini menuturkan dirinya terangsang begitu melihat korban. “Saya meraba-raba dia dan dia saya kasih uang Rp5 ribu. Itu saya lakukan dua kali,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Pekalongan Kota.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (way/RadarPekalongan)

  • Bagikan