MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud: Sudah Final

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah kalah dalam proses judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan ini bersifat final. Tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).

Mahfud menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan sebuah gugatan perdata maupun pidana. Dalam kasus pidana, ketika proses kasasi sudah diputus, pihak yang kalah dalam gugatan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu kita ikuti saja (putusan MA). Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Alhasil, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan.

“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi JawaPos.com, Senin (9/3).

Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (JPC)

  • Bagikan