Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Aksi Meresahkan Masyarakat, Sejumlah Orang Diamankan

  • Bagikan
Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto (tengah) didampingi Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai (kiri) dan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (kanan) ketika menunjukkan barang bukti senjata tajam di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SOLO, RAKYATJATENG – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas bagi pelaku aksi tidak kejahatan yang sering meresahkan masyarakat, seperti kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ada tujuh pelaku yang diamankan pada aksi pengeroyokan di tempat kejadian perkara sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Januari 2020, kata Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/1/2020).

Tujuh tersangka tersebut dari salah satu perguruan silat, yakni berinisial RM (20), kemudian MTB (21), SK (25), FH (19), AS (21), AZ (20), dan VR (15) yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda. Barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain golok, clurit, pukul besi, dan airgun.

Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang aksi kekerasan dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, Polda Jateng juga mengamankan tiga orang dalam kasus penganiayaan di rumah korban Antonius Crismaxdiasto, Dukuh Langenharjo Grogol Sukoharjo. Polisi pada kasus yang dilakukan oleh salah satu ormas tersebut dengan tersangka JW (42) warga Pasar Kliwon Solo, AP (28), warga Semanggi Solo, dan DW (32) warga Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, polisi juga masih mengejar enam pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MHD, SUS, HDR, CTR, DDK, dan RSTO, Mereka warga Solo dan Sukoharjo.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kasus tersebut dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Huruf e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polda Jateng yang dibantu Polres Kota Surakarta dan Polres Sukoharjo melakukan penangkapan dan menyitaan barang bukti kasus pengeroyokan serta penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelaku dari beberapa ormas.

“Tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polda Jateng tidak tinggal diam terhadap pelaku yang tindakannya meresahkan masyarakat. Kejahatan-kejahatan ini sudah membuat masyarakat resah, kami tidak tebang pilih, tidak ada ragu-ragu, semuanya akan dilakukan tindakan tegas,” kata Budhi Haryanto.

Oleh karena itu, dia berharap bagi pelaku yang masih di luar berhenti melakukan tindak pidana kejahatan dan jangan melakukan lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi yang mebuat resah masyarakat.

“Saya dari Polda Jateng mengingatkan jangan sampai dipaksa untuk berbuat lebih tegas lagi. Masyarakat Solo dan sekitar tidak perlu khawatir dan resah karena kepolisian hadir setiap saat. Ketika ada kegiatan masyarakat yang meresahkan, kami akan segera menangkap pelakunya,” katanya.

“Kasus perkelahian antar-ormas, saya minta tolong setop aksi itu, jangan ada lagi.”

Kelompok yang beraksi dengan ciri menggunakan cadar dan pelat nomor kendaraan yang dibengkokkan.

“Jika menemukan pelaku yang pelat kendaraan dibengkokkan serta tutup muka, setop aksi mereka. Kami sudah mengetahui identitasnya, tinggal mengejar dan segera penangkap mereka,” katanya menegaskan. (Ant)

  • Bagikan