Arah Pembangunan Kendal Tetap Fokus Pada Pemberdayaan Masyarakat

  • Bagikan

KENDAL, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2020 hingga 2021 mendatang tetap menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kendal.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dwianto, S.Pd MSi saat menyampaikan sambutan Bupati kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si saat membuka Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2021, di Ruang Abdi Praja Pemkab Kendal, Selasa (14/1/2020).

“Arah Pembangunan khususnya pada 2021 kita fokuskan sesuai dengan tagline “Kendal Permata Pantura”. Arah pembangunan tersebut, saya harapkan seluruh Perangkat Daerah dapat lebih fokus, konsisten untuk mencapai target yang ditentukan sesuai arah kebijakan pembangunan tersebut disamping juga melanjutkan upaya–upaya pembangunan sebelumnya,” ucap Dwianto membaca sambutan Bupati Mirna.

Kebijakan yang diambil seperti diuraikan Bupati Mirna merupakan kebijakan-kebijakan tepat sebagai berikut:
1) Pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka pengentasan kemiskinan;
2) Pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau;
3) Pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan investasi daerah dan penciptaan lapangan kerja;
4) Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat pedesaan;
5) Peningkatan kualitas pendidikan;
6) Peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan;
7) Peningkatan ekspor produk unggulan daerah;
8) Peningkatan kualitas tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi;
9) Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja;
10) Pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan aparatur pemerintah yang didukung oleh kelembagaan pemerintah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Tahapan pembangunan di Kabupaten Kendal senantiasa berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang harus disusun melalui beberapa tahapan, yaitu : Rancangan Awal RKPD; Rancangan RKPD; dan Rancangan Akhir RKPD yang akan dijadikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan RKPD.

RKPD sendiri harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam pembahasan Rapat Konsultasi Publik tahap awal penyusunan RKPD tersebut, Kepala Baperlitbang Drs. Agus Sumaryono melalui Slamet Mulyono memaparkan visi misi RPJMD Kabupaten Kendal 2021 dengan bernagai instrumen pendukung diantaranya Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kendal, Sinkronisasi Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembagunan Tahun 2021 serta Tujuan dan Sasaran Kabupaten Kendal 2021.

Sementara Badan Keuangan Daerah melalui Bonary menguraikan Struktur Pendapatan daerah, Struktur Belanja Daerah, Target Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Defisit / Surplus serta Penerimaan dan Pengeluaran Pembiyaan.

Dewan Riset Daerah Kabupaten Kendal sebagai salah satu narasumber yang diwakili Profesor Ganapati pada kesempatan tersebut menyoroti ketidakjelasan indikator kinerja utama Kabupaten Kendal dan target pembangunan yang dinilainya terlalu lemah basisnya. Beliau mendorong Baperlitbang dan semua OPD sinkron dengan berbagai data serta target yang akan ditetapkan dan dicapai.

Komisi D DPRD Kabupaten Kendal melalui anggotanya Sulistyo Arwibowo, S.Hut., mengatakan, Baperlitnabg sebagai jantung dari berbagai program pembangunan pemkab kendal wajib membuat guidance atau pedoman jelas dan tepat bagi semua OPD dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja pembangunan sehingga sinkron sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kendal. (hms)

  • Bagikan