Wilayah Bebas Korupsi, 3 OPD Kota Semarang Dapat Penghargaan KemenPAN-RB

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi membuahkan hasil.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penghargaan kepada Pemkot Semarang sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam acara bertajuk apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas 2019 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa (10/12/2019), sebanyak tiga unit kerja di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu RSUD KRMT Wongsonegoro, DPM-PTSP dan Disdukcapil dinobatkan sebagai unit kerja WBK.

Dr Susi Herawati selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro, Adi Tri Hananto selaku Kepala Disdukcapil dan Ulfi Imran Basuki selaku Kepala DPM-PTSP menerima langsung penghargaan dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Penghargaan diberikan kepada tiga OPD Kota Semarang tersebut karena dianggap telah memenuhi indikator-indikator pencanangan zona integritas WBK.

Penghargaan ini merupakan rangkaian Hari Anti Korupsi Internasional, di mana
KemenPAN-RB memberi apresiasi kepada 473 unit kerja pelayanan sebagai WBK dan 34 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBBM atas keberhasilan dalam membangun Zona Integritas.

Dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga turut menyaksikan penyerahan penghargaan.

“Saya minta agar zona integritas di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah ke depan cakupannya harus terus diperluas, perubahannya harus semakin inovatif, terutama terhadap unit-unit yang melakukan pelayanan publik langsung kepada masyarakat,” ucap Ma’ruf.

DPM-PTSP, Disdukcapil dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro selama ini telah melakukan beragam inovasi untuk mewujudkan zona integritas antikorupsi WBK/WBBM. Dari perbaikan pelayanan bagi publik, pemasangan spanduk, pengawasan pelayanan, hingga implementasi moto pelayanan antikorupsi bagi semua lini dari staf hingga jajaran pimpinan

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, zona integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia.

Pembangunan zona integritas ini bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Beberapa indikator keberhasilan predikat WBK ini di antaranya melalui manajemen perubahan, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, komitmen pimpinan, penguatan monitoring dan evaluasi, serta manajemen media,” kata Tjahjo.

“Melalui penghargaan ini diharapkan OPD lain yang melakukan pelayanan publik secara langsung dapat mengikuti implementasi zona integritas bebas korupsi,” imbuhnya. (Sen)

  • Bagikan