Calon Independen Pilkada Boyolali Minimal Kantongi 60.636 Dukungan, Tersebar di 12 Kecamatan

  • Bagikan

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menyosialisasi tahapan pencalonan dari jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020 di KPU setempat, Jumat (8/11/2019).

Pada acara sosialisasi tahapan pencalonan dari jalur perseorangan atau independen selain dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Boyolali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan juga puluhan peserta dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten setempat.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin, sosialisasi tahapan calon indipenden ini merupakan perintah undang-undang agar masyarakat yang ingin maju calon melalui jalur Independen mengerti dan paham syarat yang harus mereka penuhi.

Ali Fahrudin mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan syarat calon independen pada tanggal 6 Oktober 2019 sebanyak 60.636 dukungan atau sekitar 7,5 persen daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu 2019 sebanyak 808.469 orang.

Selain itu, lanjut dia, harus tersebar lebih dari sekitar 50 persen jumlah kecamatan di Boyolali sebanyak 22 kecamatan. Dengan demikian, DPT dukungan independen syarat minimal tersebar di 12 kecamatan.

Dengan sosialisasi tahap awal calon independen tersebut, jika ada masyarakat yang terpanggil ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020, pihaknya mempersilakan untuk membuka web KPU Kabupaten Boyolali atau datang langsung ke kantor KPU untuk konsultasi atau koordinasi.

“Kami dapat memberikan pelayanan para calon yang melalui jalur independen dengan maksimal,” katanya.

Namun, KPU Kabupaten Boyolali hingga sekarang secara formal belum ada yang melakukan koordinasi soal persyaratan pendaftaran peserta Pilkada Boyolali 2020 dari jalur independen.

“Masyarakat yang hendak ikut berpartisipasi dalam pilkada dipersilakan datang ke KPU atau melihat web KPU untuk persyarakatan calon dari jalur independen,” katanya menegaskan.

Calon Bupati/Wakil Bupati Boyolali 2020 jalur independen, kata dia, mulai dapat melakukan koordinasi dengan KPU soal persyaratan dukungan dan penerimaan berkas pada tanggal 25 Desember mendatang.

“Penyerahan syarat dukungan pasangan calon ke KPU disertai lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” katanya. (Ant)

  • Bagikan