Parkir Kudus Baru Capai Rp2,28 M, Padahal Targetnya Rp6,7 M

  • Bagikan
Parkir khusus di kompleks Ramayana Mall Kudus, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019). (Antara)

KUDUS, RAKYATJATENG – Realisasi penerimaan parkir khusus dan tepi jalan umum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga 31 Oktober 2019 baru mencapai Rp2,279 miliar atau 33,89 persen dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp6,72 miliar.

“Berdasarkan data per 31 Oktober 2019, retribusi parkir khusus dan tepi jalan umum realisasinya memang belum mencapai separuh dari target,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat (8/11/2019).

Untuk retribusi parkir tepi jalan umum, kata dia, dari target selama 2019 sebesar Rp2,879 miliar hingga akhir Oktober 2019 baru terealisasi sebesar Rp597,36 juta atau 20,74 persen.

Realisasi sektor parkir tepi jalan umum tersebut, kata dia, tentunya sangat minim karena waktunya tersisa dua bulan sehingga untuk bisa memenuhi target tentunya sangat sulit tercapai.

Kondisi berbeda dengan parkir tepi jalan umum hingga akhir Oktober 2019 sudah bisa mencapai 43,74 persen sehingga dua kali lipat dibanding parkir tepi jalan umum.

Target parkir tepi jalan umum sebesar Rp3,845 miliar, sedangkan hingga akhir Oktober 2019 terealisasi sebesar Rp1,68 miliar atau 43,74 persen.

Khusus parkir tepi jalan umum, sejak tahun 2019 pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga melalui lelang.

Meskipun pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, ternyata realisasinya juga masih jauh dari target.

DPRD Kudus juga mempertanyakan realisasi penerimaan parkir yang belum sesuai perencanaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan akan melakukan evaluasi agar segera dilakukan perbaikan kinerja.

“Kedepannya kami akan terus mengembangkan pengelolaan retribusi parkir sehingga realisasinya bisa meningkat,” ujarnya.

Di antaranya, dengan melaksanakan penghitungan potensi parkir oleh pihak ketiga dan terus melakukan pembinaan serta pengawasan kepada petugas pemungut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, total lokasi parkir yang dilelang kepada pihak ketiga mencapai 240 titik yang tersebar di wilayah perkotaan saja.

Dalam rangka mengetahui potensi tempat parkir di Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus juga berencana melakukan studi potensi parkir dengan menggandeng pihak ketiga.

Melalui studi potensi, diharapkan pendapatan asli daerah dari pos retribusi parkir tepi jalan umum bisa ditingkatkan.

Realisasi penerimaan daerah dari retribusi parkir di Kabupaten Kudus pada tahun 2018 juga sangat rendah karena untuk parkir tepi jalan umum hanya terealisasi 30,94 persen dari target sebesar Rp2,46 miliar. (Ant)

  • Bagikan