Bawaslu Kabupaten Pekalongan Bentuk Desa Anti Politik Uang

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi saat Deklarasi Desa Pengawasan Pemilu di halaman Kantor Bawaslu setempat. (Hadi Waluyo/RP)

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Gerakan anti politik uang secara masif terus digalakan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjelang Pilkada 2020.

Salah satu upayanya, Bawaslu membentuk Desa Anti Politik Uang. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah melakukan sosialisasi pembentukan desa ini sejak hari Selasa (29/10), di Desa Proto, Pakisputih, dan Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang dilaksanakan hari Minggu (3/10), di Lapangan Bebekan Kedungwuni.

Desa Pengawas Pemilu

Sementara itu, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada 2020, masyarakat Desa Sangkanjoyo, Sabarwangi, dan Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendeklarasikan diri sebagai Desa Pengawasan Pemilu di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Minggu (3/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi, menyampaikan, deklarasi Desa Pengawasan Pemilu ini merupakan titik awal peran masyarakat terhadap pengawasan partisipatif masyarakat dan juga penolakan praktik politik uang.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Desa Sangkanjoyo, Sabarwangi, dan Kelurahan Kajen yang menjadi pionir terbentuknya Desa Pengawasan Pemilu di Kabupaten Pekalongan.

“Deklarasi 3 Desa Pengawasan Pemilu ini mudah-mudahan menjadi pionir bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk turut andil dalam mengawal hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang akan datang. Kami harap masyarakat juga berani tolak politik uang demi terwujudnya pemilu yang bermartabat dan berintegritas” tegas Fahmi.

Fahmi pun mengapresiasi semangat masyarakat Desa Sangkanjoyo, Sabarwangi, dan Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen untuk datang bersama-sama mendeklarasikan Desa Pengawasan Pemilu. “Mudah-mudahan deklarasi ini tidak hanya sekedar seremonial saja. Tetapi bisa diwujudkan dalam masa kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara dalam Pilkada 2020. Sehingga nantinya mudah-mudahan di Kabupaten Pekalongan sendiri tidak ada politik uang dalam Pilkada 2020,” harapnya. (had/RP)

  • Bagikan