Waspada! Selama 2019, 55 Kali Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Berdasarkan data yang di miliki oleh PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang, selama 2019 setidaknya telah terjadi 55 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Melihat fakta tersebut, PT KAI Daop 4 Semarang bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang di Jalan Ronggowarsito, Mpu Tantular dan Hasanudin.

Dalam kesempatan ini, instansi terkait yang digandeng melakukan sosialisasi adalah pihak kepolisian, TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro usai kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang Jalan Hasanudin, Selasa (17/9).

Krisbiyantoro menyebut sosialisasi bagi pengguna jalan merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Jakarta pada 6 September 2019 oleh semua stakeholder.

Ia menerangkan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” terangnya.

Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2017 tentang perkeretaapian Pasal 94 menyebut sekurangnya ada dua poin. Yakni untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izi harus ditutup. Kedua, penutupan perlintasan sebidang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.

Wilayah Daop 4 Semarang mencatat terdapat 124 perlintasan sebidang yang resmi dan 309 perlintasan sebidang yang tidak resmi. “Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 29,” jelasnya.

Selama 2019 di wilayah Daop 4 Semarang terjadi 55 kali kecelakaan yang mengakibatkan 41 nyawa melayang. Ia menyatakan, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya.

“Tidak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan, melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” ucapnya.

Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Sementara, sosialisasi tersebut digelar dengan membentangkan spanduk. Spanduk tersebut berisi tulisan imbauan untuk mematuhi aturan berlalu lintas saat melintasi rel kereta api sebidang.

Selain itu, juga membagikan brosur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api kepada pengendara yang berhenti. (sen)

  • Bagikan