Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu Kota Semarang Bentuk Kampung Anti Money Politics dan Kampung Pengawasan

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberi catatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Salah satu catatan yang menjadi bahan evaluasi yakni terkait penanganan praktik money politics atau politik uang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan tersendiri dalam penanganan terhadap money politics pada Pemilu 2019.

Semisal kasus harus memenuhi syarat formil dan materiil serta harus menghadirkan saksi. Dirinya mengaku, cukup kesulitan saat harus menghadirkan saksi untuk menuntaskan kasus money politics.

“Di Kota Semarang ada beberapa kasus yang masuk. Tapi, ketika pelapor dimintai untuk menjadi saksi, biasanya mereka tidak mau. Itu yang menjadikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena unsurnya tidak terpenuhi,” kata Nining seusai rapat evaluasi Pemilu 2019 dengan stakeholder di New Metro Hotel Semarang, belum lama ini.

Dia menjelaskan, Pilkada 2020 mendatang gesekan di tingkat bawah akan lebih kuat dibanding Pemilu 2019. Guna mengantisipasi money politics, Bawaslu akan menekankan sosialisasi partisipatif dengan terjun langsung ke kelompok-kelompok masyarakat.

“Pada Pemilu 2019 lalu, kami banyak sosialisasi dengan mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti seminar, sosialisasi, dan lainnya di hotel atau di suatu tempat. Ternyata, itu kurang efektif. Kedepan, kami akan terjun langsung ke kampung-kampung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nining mengungkapkan, Bawaslu Kota Semarang akan membentuk kampung anti money politics maupun kampung pengawasan. Kampung tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan secara intens dan menjadi percontohan bagi kampung lain.

“Saat ini, ada dua kampung anti money politics dan satu kampung pengawasan di Kota Semarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, total pelanggaran Pemilu 2019 sebanyak 45 kasus, 35 diantaranya merupakan temuan Bawaslu Kota Semarang dan sisanya merupakan laporan langsung dsri masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi pengawasan harus lebih digencarkan pada Pilkada 2020 nanti. Pasalnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran berkaitan erat dengan kesuksesan Pilkada 2020 mendatang.

“Pada pemilu lalu, money politics berhenti pada pembahasan kedua semua. Artinya, kami tidak dapat melanjutkan penelusuran kasus karena kurang bukti. Mohon masyarakat bisa bersama-sama berpartisipasi dalam pengawasan untuk meningkatkan kualitas pemilu,” katanya. (sen)

  • Bagikan