Jimly Asshiddiqie Bawakan Kuliah Umum di USM

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM) menggelar kuliah umum yang bertemakan “Membangun Negara Hukum di Era Post-Truth” pada Senin (9/9/2019).

Pada kegiatan ini, Program Studi MH USM menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH sebagai pembicara.

Kuliah umum ini diikuti kurang lebih 90 orang. Peserta berasal dari mahasiswa S1, S2 dan alumni Hukum USM serta dari berbagai kampus lain dan peminat magister hukum.

Dalam kuliah umumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan perkembangan teknologi masa kini yang dengan kecepatan jutaaan kali lipat. Maka bagaimana kita hidup memahami dan membangun negara hukum dalam keadaan masalah yang serius sehingga harus dipelajari, salah satunya dengan buku.

“Buku adalah tafsir penulis yang terhadap realitas di masa lalu, sehingga semua buku sudah ketinggalan jaman. Jadi kita harus akrab dengan buku teks tetapi pada saat yang sama tafsir penulis yang terhadap realitas di masa lalu yang jangan sampai ketinggalan jaman,” jelasnya.

Jimly juga telah menulis 65 buku membeberkan, kita harus membaca buku tapi disaat yang sama juga harus membaca kehidupan, karena kehidupan itu nyata, dinamis, berubah, bergerak cepat sekali.

“Jika kita tidak akrab dengan keduanya akan sulit , kalau kita hanya bergelut dengan buku kehidupan saja susah,” bebernya.

Jimly menyampaikan jika memahami gejala yang terjadi tanpa refleksi contoh-contoh dari kejadian sebelumnya dari tulisan yang telah ditafsirkan penulis dalam bentuk buku dan kita juga harus bergaul dengan buku teks.

“Kuncinya harus dekat dengan keduanya sehingga dapat mendapatkan jawaban dari semua persoalan,” katanya.

Dalam membangun negara hukum, Jimly menuturkan, bahwa ada prinsip tetapi ada versi yang lain dan menceritakan tentang asal mula Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Peradilan Konstitusi, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Selain itu, Jimly juga mengatakan bahwa dalam mengubah kesimpulan dapat berabad-abad, sedangkan pada zaman ini setiap hari dapat mengubah kesimpulan.

“Berfikirnya selalu relatif jangan memutlakkan pikiran kita sendiri dan menjadi orang membuka pikiran serta jangan cepat mengambil kesimpulan, jangan cepat membenci orang, jangan cepat mencintai orang,” katanya.

Media berkembang dengan pesat peranannya, sehingga sudah banyak yang membedakan antara the real reality and media reality. Realitas media itu sentuhan sedangkan real reality adalah realitas yang sesungguhnya hal yang berbeda.

“Definisi yang baik dimasa lalu kita sesuaikan dengan tempatnya itu baik tapi sekarang jadi jelek karna kesimpulannya itu berbohong. Cara penyampaian satu orang dengan yang lain berbeda itu namanya bohong atau munafik,” ucapnya.

Maka, Jimly menambahkan, definisi munafik dan bohong itu berubah definisi kebaikan dan keburukan Post Truth tidak ada yang benar salah semua, bahwa sebenarnya makna simbolik.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana USM Dr Drs Djoko Santoso MSi menambahkan, negara kita adalah negara hukum yang menjadi panglima dan mempunyai ciri kekuasaan yaitu dijalankan sesuai hukum.

“Kegiatan negara dibawah kontrol kekuasaan hukum, Undang-undang yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), dan pembagian kekuasaan,” pungkas Djoko. (sen)

  • Bagikan