Komisi X DPR RI Uji Publik RUU Ekonomi Kreatif di Jateng

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Komisi X DPR RI sedang mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang ditargetkan selesai sebelum 1 Oktober 2019. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, tim melakukan uji publik, salah satunya ke Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, tujuan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat data terkait pokok-pokok RUU Ekonomi Kreatif, dan memahami perkembangan dan kemajuan ekonomi kreatif sebagai salah satu faktor yang berpengaruh besar terhadap kemajuan ekonomi kreatif zaman sekarang dan mendatang.

“Tujuan kami juga untuk memperkuat pemahaman tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan, penyelenggaraan dan pengelolaan ekonomi kreatif. Selain itu, memperkuat pemahaman tentang posisi ekonomi kreatif sebagai bidang yang memerlukan penanganan secara komprehensif,” jelasnya kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen dan para pelaku ekonomi kreatif di Gedung A Lantai II, Selasa (20/8).

Menanggapi hal tersebut, wagub yang akrab disapa dengan Gus Yasin ini menyampaikan, di Jawa Tengah ekonomi kreatif semakin marak, bahkan hampir di setiap daerah ada ekonomi kreatif. Bidang ekonomi kreatif yang paling banyak adalah kuliner, fashion dan kriya.

Disebutkan, salah satu yang menjadi kendala adalah akses permodalan untuk mereka. Di Jawa Tengah memang sudah memfasilitasi kredit melalui Bank Jateng hingga Rp25 juta tanpa agunan dengan bunga hanya tujuh persen per tahun. Artinya, pemerintah sebenarnya sudah berupaya mendekatkan masyarakat dengan kemudahan akses permodalan. Namun, untuk ekonomi kreatif belum bisa mengakses, salah satunya karena aset usaha yang tidak nampak.

“Padahal bisa saja perputaran keuangannya tinggi. Tapi aturan jelas untuk ekonomi kreatif belum ada. Apakah mereka kena pajak atau tidak. Tentu kalau start up jangan sampai memberatkan. Maka ini perlu kita pikirkan bersama,” paparnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo menjelaskan, perlu dipikirkan pula sinkronisasi peraturan pemerintah pusat dan di daerah. Sehingga, tidak terjadi kesalahan ketika memberikan bantuan, misalnya permodalan.

Menurutnya, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah perlindungan konsumen. Sebab belum ada peraturan yang mengatur perlindungan konsumen yang melakukan transaksi secara online.

“Informasinya memang akan disusun. Tapi kok sampai sekarang belum. Padahal perkembangan ekonomi kreatif melalui digital ini bisa dirasakan Bapak / Ibu sangat cepat,” pungkasnya. (hms)

  • Bagikan