DPRD Jateng Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2018

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – DPRD Jawa Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (25/6).

Raperda yang ditetapkan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Jateng dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi dan dihadiri 69 anggota DPRD dari jumlah total anggota DPRD sebanyak 100 orang.

Agenda Rapat Paripurna yaitu, laporan Badan Anggaran, penetapan Rancangan Keputusan DPRD Jateng tentang Persetujuan Raperda Provinsi Jateng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, dan pendapat akhir gubernur.

Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono KS saat membacakan sambutan tertulis Plh Gubernur Jateng Taj Yasin Maimun menyampaikan, secara garis besar realisasi pelaksanaan APBD provinsi Jateng tahun anggaran 2018 setelah dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jateng, tidak mengalami perubahan.

Disebutkan, APBD 2018 Provinsi Jateng terdiri dari pendapatan daerah Rp24.702 triliun, belanja daerah Rp24, 478 triliun, dan surplus Rp223,68 miliar. Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp1,528 triliun, pengeluaran Rp140,00 miliar, pembiayaan netto Rp1,388 triliun, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp1,612 triliun.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas tanggapan, kritik, saran, pendapat, permintaan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Jawa Tengah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai dinamika dalam proses penjelasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.  Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng TA 2018 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.

Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng TA 2018, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR di Provinsi Jateng, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi hasil evaluasi akan dipergunakan sebagai dasar penyempurnaan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Jateng.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng TA 2018. Penandatangan dilakukan oleh Sekda Jateng Sri Puryono dan tiga Wakil DPRD Jateng, yaitu Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, serta Ahmadi. (hms/yon)

  • Bagikan