99 Persen Nikah Dini di Daerah Ini karena “Kecelakaan”

  • Bagikan

WONOGIRI, RAKYATJATENG – Jumlah pernikahan anak di bawah umur terus bertambah. Mirisnya, 99 persen kasus pernikahan di bawah umur terjadi lantaran ada ‘kecelakaan’ alias hamil duluan.

“Ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan Undang-Undang untuk perkawinan, yaitu usia 19 tahun bagi calon mempelai pria dan 16 tahun calon mempelai perempuan, mereka bisa mengajukan dispensasi kawin,” kata Panitera Muda Hukum Kusnan di Pengadilan Agama Wonogiri Senin (24/6).

Diakui Kusnan, tiap tahun selalu ada yang mengajukan dispensasi kawin. Perkara yang masuk ke pegadilan rata-rata diajukan oleh wali terhadap anak.

Dan, faktanya hampir 99 persen pasangan yang mendapat dispensasi sudah mengalami ‘kecelakaan.’ Jika melihat usia yang masih di bawah 19 tahun dan 16 tahun, sudah dipastikan tingkat pendidikan mereka masih berkisar SMP dan SMA.

“Sebagian besar memang karena ‘kecelakaan.’ Dispensasi nikah itu anak yang belum cukup umur menikah karena sesuatu hal,” ujarnya, seperti dilansir Radar Solo.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Wonogiri, selama 2018 terdapat 63 dispensasi nikah. Sementara sepanjang Januari hingga April 2019 ada sekitar 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Kemungkinan besar, jumlah ini terus bertambah.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Wonogiri Setyarini mengatakan, pihaknya intensif melakukan pendampingan terhadap anak-anak dan perempuan.

Berkaca dari kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi baru-baru ini, Setyarini meminta seluruh orang tua untuk tidak terlalu permisif terhadap hubungan percintaan anaknya. “Orang tua jangan permisif lah. Masak anaknya pacaran, lalu pacarnya diperbolehkan menginap?” kata Setyarini. (kwl/ria/radarsolo/RP)

  • Bagikan