Sudah 22 Orang Ikut Seleksi Capim KPK, Pansel Fokus Cari Calon Paham TPPU

  • Bagikan
Pansel capim KPK saat bertemu dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. (Jpc)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 22 orang pendaftar calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka datang dari beragam latar belakang.

“Hingga saat ini setahu saya masih 22 orang. Tapi detailnya saya tidak tahu,” kata anggota pansel capim KPK Hendardi, Minggu (23/6).

Hendardi belum bisa merinci latar belakang dari 22 orang yang telah mendaftar sebagai capim KPK jilid 5 itu. Pihaknya masih menerima berkas pendaftaran pimpinan lembaga antirasuah hingga 4 Juli 2019 mendatang. Artinya pendaftaran masih dibuka. “Nanti di hari terakhir akan banyak yang daftar,” ucap Hendardi.

Direktur Eksekutif SETARA Institute berpendapat, dalam pencarian calon pimpinan ke depan, pansel harus fokus pada calon yang betul-betul paham terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat hal tersebut masih menjadi kekurangan pada periode pimpinan saat ini.

Fakta itu itu merujuk pada data penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari data itu disebutkan bahwa hanya 15 kasus yang dikenakan pasal TPPU dari 300 kasus yang sebetulnya bisa dikenakan TPPU. Sebagai contoh, kasus e-KTP seharusnya dapat dikenakan pasal TPPU karena dugaan korupsi itu dilakukan pada 2009.

“Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana. Bahkan dalam dakwaan dua orang yang pertama ada loh daftar penerimanya. Itu harusnya kena TPPU dan KPK sejak awal seharusnya memang sudah menerapkan pasal TPPU,” jelasnya.

Di pihak lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, rekam jejak calon pimpinan KPK harus menjadi catatan serius. Pansel diminta melakukan seleksi ketat tanpa kompromi.

“Itu salah satu catatan serius yang rasanya harus dipertimbangkan matang-matang oleh Pansel dalam menjaring calon pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Namun, belakangan justru masif isu terkait syarat dan prasyarat menjadi capim KPK seolah hanya boleh dari seseorang yang berlatar belakang aparat penegak hukum. Padahal, isu tersebut tidak benar adanya.

“Tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu,” tegas Kurnia.

Menurut dia, berdasarkan peraturan KPK disebutkan, bahwa calon pimpinan KPK tidak boleh berasal dari instansi mana pun. Dengan kata lain, calon harus mundur jika ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK.

“Ini penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” tukasnya.

(JPC)

  • Bagikan