Dipenjara Dua Tahun, Bebas, Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama: Narkoba!

  • Bagikan

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Seolah tak kapok dengan kasus yang pernah menimpanya, K alias Kc (28), residivis yang pernah mendekam di penjara selama dua tahun karena kasus narkoba, kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.

Warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ini ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samanhudi, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Selasa (21/5) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,07 gram yang terbungkus tisu dalam bungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari mengungkapkan kepada wartawan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan dari dua orang pemuda di TKP. Ketika ditanya warga, keduanya malah menantang.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian datang ke lokasi. Anggota Sat Narkoba yang tiba di lokasi segera mengamankan satu dari dua pemuda tersebut. Sementara satu lainnya berhasil kabur begitu mengetahui kedatangan petugas.

“Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,07 gram yang dibungus kertas tisu dan dimasukkan dalam bungkus rokok,” ungkapnya, kemarin.

Anggota Sat Narkoba kemudian menggelandang pemuda tersebut ke rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Petugas akhirnya menemukan beberapa barang bukti lain, antara lain pinset, pipet, gunting, korek api, kertas rokok, dan alumunium foil.

Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Rohmat menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/RP)

  • Bagikan