Cabuli Tiga Bocah, Kakek Ini Ngaku Menyesal

  • Bagikan

KAJEN, RAKYATJATENG – Seorang kakek yang tega mencabuli tiga anak perempuan masih di bawah umur, Ks alias Sk (72), warga di salah satu dusun di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku khilaf. Itu terungkap saat gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan, kemarin.

Adapun tersangka mengakui mencabuli tiga bocah yang masing-masing masih berusia 6 dan 7 tahun yang merupakan tetangga dan teman cucunya. “Ini baru pertama kali saya melakukan dan menyesal,” ungkap Sk di hadapan Kasatreskrim.

Sementara Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hary Hariyanto menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap ketiga korban yang masih di bawah umur dan dilakukan di sebuah warung dekat sekolah korban.

Sebelum beraksi, tersangka kala itu melihat ketiga korban sedang main di dekat warung saat jam istirahat sekolah bersama cucunya. Setelah itu ketiga korban menghampiri tersangka di warung dalam kondisi kosong.

Selanjutnya tersangka memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada masing-masing korban. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap mereka bertiga secara bergantian, dengan cara memegang kemaluan para korban.

“Menurut pengakuan korban, tersangka memberikan uang jajan. Kemudian tersangka mengaku niat cabul tiba-tiba saja muncul,” terangnya seperti dilansir Radartegal.com.

Kemudian, Selasa (14/05) sekira pukul 17.00 WIB, ketiga korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua masing-masing. Kemudian oleh warga tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian dibawa ke balai desa setempat untuk diklarifikasi. Setelah mengakui perbuatannya tersangka diserahkan ke Polsek Kesesi, kemudian dibawa ke Polres Pekalongan.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Pekalongan dan dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) dan (4), tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(yon/zul/RT)

  • Bagikan