Logistik Pemilu Mulai Masuk Kecamatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Coblosan tinggal 13 hari lagi. KPU kini memasuki tahap akhir persiapan pemilu. Salah satu hal paling krusial, yakni logistik, sudah dinyatakan beres. KPU tinggal menyelesaikan sebagian kecil logistik untuk mengganti kerusakan-kerusakan yang dilaporkan.

Selebihnya, publik tinggal menunggu hari H pemungutan suara. Logistik yang selesai paling akhir adalah surat suara. Produksi dan distribusi hingga ke KPU kabupaten/kota sudah selesai. Tinggal menyortir, melipat, dan mengirimkannya ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Saat ini hampir seluruh logistik pemilu sudah berada di kecamatan dan menjadi tanggung jawab PPK. “Urutannya, H-2 minggu di PPK, H-1 minggu di PPS (panitia pemungutan suara, Red), dan H-1 di TPS,” terang Ketua KPU Arief Budiman. PPK akan membagi logistik per TPS agar memudahkan distribusi.

Sepekan sebelum pemungutan suara, logistik akan disimpan di PPS di kantor-kantor kelurahan/desa. Menjelang hari H, barulah petugas KPPS mengambil logistik di PPS dan membawanya ke TPS. Tentu saja dengan pengawalan petugas kepolisian. Dengan alasan keamanan, beberapa daerah bahkan baru mengambil logistik beberapa jam sebelum pemungutan suara.

Di luar itu, KPU memproduksi logistik, khususnya surat suara, sebagai pengganti surat suara rusak. “Jumlahnya sedikit, jadi bisa cepat,” terang Komisioner KPU Viryan Azis. Temuan surat suara rusak itu biasa terjadi saat penyortiran di KPU kabupaten/kota. Misalnya, surat suara sobek, ada bekas tinta yang cukup lebar, atau kerusakan lain.

Dalam beberapa hari ke depan, sangat mungkin KPU akan menambah produksi logistik. Itu merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 28 Maret lalu. Salah satu isinya, membolehkan KPU membuka TPS berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb). Khususnya di lokasi-lokasi yang terdapat konsentrasi pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi pemilih dalam satu TPS.

Saat dikonfirmasi mengenai sebarannya, Viryan belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. “Masih kami petakan,” ucapnya. Yang jelas, bila dibangun TPS baru, harus ada logistik tambahan. KPU juga harus merekrut tenaga untuk KPPS. Sedangkan Bawaslu harus merekrut pengawas TPS tambahan, dan peserta pemilu menyiapkan tambahan saksi.

(byu/c10/oni/jpc)

  • Bagikan