Bea Cukai Solo Sita Ratusan Botol Liquid Vapor Ilegal

SOLO, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Solo menyita ratusan botol liquid vapor atau rokok elektrik ilegal. Ratusan botol liquid vapor tersebut disita dari wilayah Sukoharjo mulai awal tahun 2019 ini. Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan bahwa rokok elektrik dikenakan bea cukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono menyampaikan, sejak ditetapkannya bea cukai untuk jenis rokok elektrik akhir tahun lalu, pihaknya langsung melakukan penyisiran keberadaan liquid vapor yang dijual di pasaran. Dan petugas dari KPPBC berhasil melakukan penyitaan terhadap ratusan liquid vapor di wilayah Sukoharjo.

“Setelah kami periksa, liquid vapor itu ternyata tidak dilengkapi dengan pita cukai. Sehingga, kami melakukan penyitaan, jumlahnya 160 botol memang jumlahnya tidak terlalu signifikan,” terang Kunto saat ditemui JawaPos.com disela kegiatan Becus Award di KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar,Jawa Tengah, Rabu (20/2) malam.

Kunto melanjutkan, meski dilakukan penyitaan tetapi pihaknya belum melakukan penindakan hukum terhadap pemilik atau penjualnya. Penjual bisa mengambil kembali liquid vapor tersebut setelah membeli pita cukai atau membayar pajak. “Kami masih sebatas memberikan pembinaan dulu, kami tarik lalu kalau mereka membayar bea cukai kami berikan pita cukai dan mereka bisa mengambil kembali,” imbuhnya.

Dengan adanya tindakan ini, Kunto berharap, ada efek jera terhadap para penjual rokok elektrik. Sehingga, ke depan semua rokok elektrik yang dijual di pasaran sudah resmi dibuktikan dengan adanya pita cukai. Ini sekaligus untuk menyadarkan mereka mengenai aturan untuk penjualan rokok elektrik.

“Kalau bagi mereka yang sudah patuh ya kita lindungi, kasihan jika mereka yang sudah membayar pajak harus bersaing dengan yang tidak membayar pajak,” pungkasnya.

(JPC)