Divonis 7 Tahun, Rekening Tasdi Tetap Diblokir

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pupus sudah upaya Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mencabut blokiran rekening keluarganya. Pasalnya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu.

Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2) Hakim Anggota Robert Pasaribu menyampaikan hasil pertimbangan atas pembelaan yang disampaikan Tasdi dan Kuasa Hukumnya pada sidang dua minggu lalu. Salah satunya terkait permohonan pencabutan rekening milik Tasdi dan keluarga.

Baik Tasdi dan Kuasa Hukum meminta rekening yang katanya berjumlah belasan itu tak diblokir karena dianggap tak ada hubungannya dengan perkara. Selain itu, kedudukan rekening dianggap tidak jelas. Apakah itu barang bukti atau sitaan.

“Hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat atas dalil yang diajukan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Robert Pasaribu. Hakim berpendapat bahwa selama proses pemeriksaan perkara, tidak ada pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak membahas persoalan ini selama proses pemeriksaan perkara. Permintaan terdakwa harus kami kesampingkan,” tegas hakim.

Tasdi sendiri pada penghujung sidang, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Ia diputus pidana selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 300 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim turut serta mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Oleh hakim, pria yang dikenal dengan salam jari metalnya itu dinyatakan bersalah. Dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tasdi juga dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B pada undang-undang yang sama.

(JPC)

  • Bagikan