Kubu Prabowo Bakal Adukan Deklarasi Kepala Daerah di Jateng ke Bawaslu

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pemenangan Prabowo-Sandi berencana mengadukan kegiatan deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf oleh 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jawa Tengah ke Bawaslu. Langkah ini diambil guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada aksi tersebut.

Juru bicara Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, pengaduan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Secepatnya biar disiapkan tim advokasi,” ucapnya, Minggu (27/1).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, pengaduan dilakukan untuk mengetahui apakah izin ke pihak berwenang didapat sebelum acara deklarasi. Mengenai ada tidaknya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Dalam hal ini, pria berkumis itu turut menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra. Saat itu, pose dua jarinya disoal dan berbuntut panjang.

“Ketika Anies gestur itu saja heboh, ini perlu pengkajian. Bawaslu harus proaktif.Tipis perbedaan antara selaku kader dan kepala daerah,” ujarnya lagi.

Namun, bukan berarti pihaknya menuding deklarasi tersebut sudah melangkahi aturan. Hanya saja penelusuran tetap perlu karena kegiatan deklarasi kemarin tak ada peserta yang berseragam partai.

Maksudnya, bisa saja kegiatan deklarasi kemarin itu diselenggarakan di sela atau seusai rapat dan sifatnya dadakan. “Kalau memang kader pure sah saja. (Tapi) pakai batik, jangan-jangan habis rapat. Ini bukan berarti melarang, harapan kami sesuai aturan. Kalau dikatakan deklarasi, kita saja kumpul dikit harus pemberitahuan,” jelasnya.

Sebelumnya, deklarasi pendukungan pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin digelar di Hotel Alila, Solo, Sabtu (26/1) kemarin. Sebanyak 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jawa Tengah ikut dalam acara deklarasi itu.

Deklarasi tersebut diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerahnya yang tidak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Sementara 36 orang yang hadir meliputi wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dari 27 daerah. Hanya 27 yang hadir dari 31 yang menyatakan dukungan, karena empat kabupaten izin tidak bisa hadir. Yakni Kabupaten Rembang, Temanggung, Banjarnegara dan Blora.

(JPC)