Polres Klaten Terapkan Sanksi Tilang Elektronik

  • Bagikan

KLATEN, RAKYATJATENG – Masa sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), sudah berakhir. Selanjutnya, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Adhityawarman Gautama Putra menyampaikan, tilang elektronik sudah mulai berlaku sejak Senin (21/1). Sebelumnya, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sebulan dimulai 21 Desember 2018 lalu.

“Selama masa uji coba, memang kami belum menerapkan sanksi kepada pelanggar. Tetapi setelah ini tidak ada lagi toleransi. Setiap pelanggar akan ditindak,” tegas Adhityawarman.

Untuk mekanisme penilangan, ada sebanyak 10 kamera pengawas yang sudah dipasang di enam titik. Yakni di Simpang Empat Karang (Delanggu), Simpang Empat RSI Klaten, Simpang Empat Masjid Al Aqsha, Simpang Empat BAT (Klaten utara), Simpang Empat Pasar Srago, dan Simpang Tiga Prambanan.

Setiap kamera akan dipantau melalui CCTV room di Mapolres Klaten. Sejumlah petugas disiagakan untuk melakukan pengawasan setiap kamera tersebut. “Jika ada yang melakukan pelanggaran akan langsung difoto. Baik itu plat nomornya maupun wajah pengendaranya. Lalu plat nomor dilakukan pengecekan guna memastikan data pemiliknya,” imbuhnya.

Setelah diketahui identitas pemilik, Polres Klaten akan mengirim surat konfirmasi dilengkapi foto saat melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pemilik harus melakukan konfirmasi kembali kepada polisi. Konfirmasi bisa dilakukan melalui telepon dan email. Ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar.

“Batas konfirmasi selama empat hari. Jika dalam empat hari tidak melakukan konfirmasi, maka pajak perpanjangan STNK akan diblokir. Jika melakukan konfirmasi, maka polisi akan memberikan surat tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” terangnya. (JPC)

  • Bagikan