HUT RI, Walikota Semarang Bebaskan PBB Bagi 161.860 Warga

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Dalam suasana peringatan kemerdekaan tahun ini, senyum lebar merekah dari wajah 161.860 masyarakat di Kota Semarang. Pasalnya mereka terbebas dari beban pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini setelah Walikota Semarang Hendrar Prihadi menggratiskan membayar PBB untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah 130 juta rupiah.

Masyarakat Kota Semarang sendiri pun menilai kebijakan yang telah disosialisasikan sejak Maret 2018 ini adalah kebijakan yang sangat tepat.

Dan dengan terbebasnya pajak ratusan ribu masyarakat di Kota Semarang tersebut, tak kurang dari pendapatan asli daerah sebesar 12,5 milyar rupiah harus direlakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Salah satu warga yang bersyukur atas kebijakan tersebut adalah Trianasari. Warga Sinar Waluyo, Tembalang, Kota Semarang ini mengatakan sangat mendukung kebijakan tersebut karena bisa mengurangi pengeluarannya.

“Semoga nggak hanya di tahun ini, tapi seterusnya bisa gratis terus,” harapnya.

Selain menggratiskan PBB, Walikota Semarang yang juga akrab disapa Hendi tersebut juga memberi keringanan bagi warga Kota Semarang yang telat membayar pajak.

Pemerintah Kota Semarang akan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB di Kota Semarang sampai masa pajak tahun 2017.

Kebijakan ini berlaku mulai 1-31 Agustus 2018. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan permohononan atau mencari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang lama.

Wajib pajak cukup datang ke tempat pembayaran di tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak, nama dan alamat sesuai SPPT.

Walikota Hendi menegaskan jika dalam segala kebijakan yang diambil untuk Pemerintah Kota Semarang dirinya terus berusaha merepresentasikan semangat kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Kota Semarang.

“Saya selalu menegaskan kepada sedulur-sedulur di Pemkot jika Kemerdekaan harus terus diupayakan untuk dapat dirasakan dalam segala lini,” tutur Walikota Semarang yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Kebijakan ini menjadi salah satu komponen dari rancangan besar fasilitas hidup gratis masyarakat Kota Semarang yang terus akan kita sempurnakan,” tegasnya. (sen/yon)

  • Bagikan