Perusahaan di Jateng Mulai Terapkan Skala Upah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) yang menerapkan struktur dan skala upah semakin bertambah. Batas waktu penerapannya masih berlangsung hingga Desember 2018.

“Jumlah pastinya belum saya hitung. Tapi yang jelas ada peningkatan jumlah perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah di Jateng ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Wika Bintang di kantornya, Semarang, Jumat (3/8).

Struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut seharusnya wajib diterapkan perusahaan-perusahaan sejak 23 Oktober 2017.

Wika menegaskan, Disnakertrans akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur dan skala upah. “Kami beri toleransi waktu hingga akhir Desember. Tetapi kalau belum, ya bisa disanksi. Bisa sanksi administrasi, sanksi sosial sampai rekomendasi pencabutan izin usaha,” sambungnya.

Meski tingkat prioritasnya berbeda, semua perusahaan baik yang berskala menengah ke atas maupun yang kecil, wajib menerapkan struktur dan skala upah. Tujuannya agar pendapatan buruh yang diterima per bulannya di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Disnakertrans Jateng sendiri terus melakukan sosialisasi penerapan struktur dan skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. “Bimtek (bimbingan teknis) melibatkan pemerintah kabupaten/kota terus dilakukan. Mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan,” tandas Wika. (gul/JPC)

  • Bagikan