Terkait Lahan HP 105 Jebres, Pemkot Solo Diminta Tahan Eksekusi

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Nasib warga Jebres Tengah yang menempati tanah hak pakai (HP) 105, Pemkot Surakarta belum menemui titik terang. Ombudsman Jawa Tengah masih melakukan pengkajian, sedangkan pemkot juga belum segera mengeksekusi lahan.

Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman Jawa Tengah Bellinda W Dewanty mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada.

“Kami sudah bertemu dengan wali kota dan warga. Saat ini belum selesai prosesnya. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia, Kamis (5/7).

Ombudsman belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan dapat dipublikasikan. Namun, dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemkot sebagai rekomendasi. Selama masa pemeriksaan, ombudsman meminta pemkot tidak membuat keputusan sepihak.

“Harapannya semua menahan diri. Pemkot tidak perlu membuat keputusan sendiri. Jangan melakukan eksekusi dulu,” jelas Bellinda.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto menegaskan, eksekusi lahan akan dilakukan sesuai aturan. Pihaknya masih menunggu perintah dari walikota sebagai pengambil kebijakan.

“Kita ini kan sebagai eksekutor, saat beliau (wali kota, Red) bilang bongkar, ya bongkar. Meski begitu kita tetap terus melakukan dialog kepada warga Jebres Tengah,” katanya. (rs/irw/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan