Empat Orang Jadi Tersangka KM Sinar Bangun, Kapolri: Mereka Dianggap Bertanggung Jawab

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka atas peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

“Di samping nakhoda PSS, kita tetapkan 3 tersangka, KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir dan RS Kepala Bidang (Kabid) ASDP Samosir,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Mereka, kata Tito, merupakan orang yang dianggap bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal yang mengangkut penumpang dari pelabuhan Tigaras ke Simanindo,  di mana hingga kini ratusan penumpang kapal belum ditemukan.

“Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana. Itu untuk memberikan pelajaran kepada seluruh wilayah lain kalau ada kecelakaan kita akan kembangkan ke pihak terkait,” urai Tito.

Dalam kasus tenggelamnya kapal, Polri menemukan tindak pidana pelanggaran pasal 360 KUHP dan pasal 302 UU No 17/2008 tentang pelayaran.

“Di KM Sinar Bangun, kita menemui hal-hal pelanggaran. Life jacket ga ada manifes dokumen dan lain-lain tidak ada,” pungkas Tito. (fiq/rmol)

  • Bagikan