Korban Kecelakaan KM Sinar Bangun Dapat Asuransi, Ini Besarannya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang terjadi di Perairan Danau Toba pada Senin (18/6), menimbulkan banyak korban jiwa baik yang selamat, meninggal dunia, maupun masih dalam tahap pencarian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja (Persero) membayarkan asuransi kepada para korban. Dirinya juga mengingatkan kepada perseroan agar membayar sesuai nominal yang ada di ketentuan

“Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi untuk para korban,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/6).

“Saya mengingatkan juga untuk PT Jasa Raharja, agar asuransi ini dibayarkan dalam jumlah sesuai dengan seharusnya yang mereka dapatkan,” tambahnya.

Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017.

Adapun besaran asuransi untuk korban meninggal di darat, laut dan udara sebesar Rp 50 juta. Cacat tetap Rp 50 juta dan perawatan maksimal Rp 20 juta untuk laut dan darat serta Rp 25 juta untuk udara.

“Harapannya tentu agar seluruh korban mendapatkan asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (hap/JPC)

  • Bagikan