Main HP Sambil Nyetir Didenda Rp 750 Ribu atau Kurungan 3 Bulan

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Otolovers, masih suka ada yang main ponsel saat sedang menyetir? Sebaiknya mulai ubah kebiasaan tersebut ya. Sebenanrnya hal ini bukanlah hal baru. Soal aturan dilarang bermain HP saat sedang berkendara juga sudah beberapa tahun lalu digaungkan.

Bahkan hukuman yang bakalan diberikan pun tak tanggung-tanggung. Selain denda Rp 750 ribu, kurungan penjara tiga bulan pun siap menanti lho!

Hukuman itu bukanlah asal-asalan, melainkan tertulis dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2009. Menurut pasal tersebut, setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diberikan sanksi di pasal 283 yang berisikan ancaman maksimal Rp 750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal ini. Seperti tertuang dalam postingan akun instagram milik Divisi Humas Polri.

“Stop Berponsel Saat Berkendara,” tulis akun @divisihumaspolri, yang dilihat Sabtu (28/4).

Bermain HP atau sekadar mengeceknya memang sangat membahayakan. Karena disadari atau tidak, Otolovers harus membagi konsentrasi untuk membalas dan juga menjaga pandangan fokus ke depan.

Bermain HP sambil berkendara sepertinya sudah menjadi pemandangan umum. Terlebih di jalanan ibu kota yang macet. Para pengemudi beralasan saat macet mobil berhenti dan agar tidak bosan maka mereka bermain HP. Tapi sekarang, kebiasaan itu harus segera ditinggalkan. Ingat, denda Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan menanti. (dtc)

  • Bagikan