Buruh di Kota Magelang Jual Sabu Lewat SMS

  • Bagikan
ilustrasi: int

MAGELANG, RAKYATJATENG – Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Magelang Kota.

Tersangka yang berinisial Ws dan berprofesi sebagai buruh ini dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota di rumahnya di Kota Magelang, Selasa (20/3) lalu.

Dari hasil penggeledahan, termasuk di rumah tersangka, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motornya. Sementara di dapur rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip sabu yang disimpan di sebuah gelas.

“Ada 12 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram beserta plastik pembungkusnya,” ujar Kepala Polisi Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yudi Dharmawan, dalam konferensi pers, Kamis (12/4).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu di wilayah Kota Magelang melalui pesan singkat (sms). Selanjutnya, akan melakukan pertemuan di tempat tertentu untuk bertransaksi.

Menurut AKBP Kristanto, tersangka menjual sabu-sabu dengan harga Rp 200-300ribu per gram. Dalam sebulan, tersangka mendapatkan Rp1 juta. “Hasil penjualannya untuk bersenang-senang, minuman keras dan kebutuhan lain,” jelas Kristanto.

Sebelumnya, tersangka menjadi pengguna sabu sejak 2015. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan mengedarkan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (tj)

  • Bagikan