BNN Jateng Tangkap 2 Orang di Sragen

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar lagi kasus narkoba. Kali ini BNN menangkap dua orang di pertigaan Pungkruk, Jalan Raya Sukowati, KM4, RT 04, RW 08, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jumat (6/4), sekira pukul 00.25 WIB.

Kedua orang yang diamankan berinisial AG (47), warga Laweyan, Kota Surakarta dan SY (53), warga Banjarsari, Kota Surakarta.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah anggota BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah mobil Avanza warna hitam membawa narkotika jenis shabu menuju arah Surakarta.

Setelah melakukan pengamatan, anggota BNNP Jateng menemukan mobil itu dan menghentikan mobil yang berisi 2 orang di Pertigaan Pungkruk Jalan Raya Sukowati KM 4 RT 04 RW 08 Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba diduga jenis shabu (meth) yang disimpan tersangka di dalam mobil,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 bungkus alumunium foil yang berisi 2 paket shabu masing-masing paket terbungkus plastik transparan dan alumunium foil. Setiap paket berisi plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih.

AG mengaku paket itu adalah narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

Selain itu, disita juga dua buah handphone merek ASUS warna hitam dan MI warna putih, 1 mobil toyota Avanza beserta STNK dan kunci kontak.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku, dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Bj (DPO) yang diketahuinya berdomisili di Kaliurang Yogjakarta untuk mengambil narkotika jenis shabu di Sragen.

Rencananya setelah sampai Solo, shabu tersebut akan diambil oleh seseorang. Untuk pekerjaan ini AG diberi upah sebesar Rp1.000.000.

Menurut AG, dirinya mulai memakai shabu sejak tahun 1998 dan sempat berhenti pada tahun 2002, namun mulai Januari 2018 dia kembali aktif memakai shabu.

Sebelumnya, BNNP Jateng juga menangkap seorang mahasiswa semester akhir Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Agar kasus seperti ini tidak semakin meluas, BNNP Jateng akan semakin merangkul kelompok-kelompok agama, termasuk MUI agar bisa membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya narkotika.

Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah Tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mininal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (sen/yon)

  • Bagikan