Polda Sulsel Gagalkan Transaksi Narkoba 2 Kg Dalam Hotel di Makassar, Pasutri Diamankan

  • Bagikan

MAKASAAR, RAKYATJATENG –RA (47) dan Sm (46), pasangan suami istri ini tertangkap Tim Unit Resmob Polda Sulsel setelah keduanya gagal melakukan transaksi narkoba 2 kg di sebuah hotel, Jalan Penghibur, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (16/3).

Penangkapan terhadap pasutri ini didasari informasi pihak Mabes Polri keberadaan RA dan Sm di Kota Makassar. Olehnya itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Keberadaan pasutri tersebut diketahui saat berada di sebuah hotel di Makassar.

Pasutri ini yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang, yakni Rs (40) tertangkap. Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti termaksud sabu-sabu 2 kg itu. Selain itu ditemukan juga senjata tajam, senjata air soft, BPKB, server CCTV, ATM, sertifikat, bukti transaksi, buku tabungan dan pembayaran PBB.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu merupakan jaringan narkoba internasional yang memang menjadi atensi Mabes Polri. Untuk, pelaku bakal dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Pelakunya kita akan serahkan ke Mabes Polri untuk penanganan hukumnya. Kita tangkap mereka karena informasi dari Mabes Polri sendiri,” kata AKP Edy Sabhara, Sabtu (17/3).

Tak hanya itu saja, kata mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini menyebutkan, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan oleh pihaknya, seperti 3 lembar kwitansi pembayaran rumah dan pembeli mobil, 5 buah handphone, 1 buah tablet, 5 buah kartu kredit, 7 buah kunci mobil, 1 satu kunci motor, 1 unit mobil Ayla, 1 unit mobil Honda CRV putih, 1 unit Honda Fortuner hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max. (inikata)

  • Bagikan