Demokrat Berang karena JR Saragih-Ance Tak Lolos, Minta DKPP Turun Tangan

  • Bagikan

MEDAN, RAKYATJATENG – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang kembali menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 membuat Partai Demokrat berang. Mereka mengecam dan menyayangkan putusan KPU tersebut.

Padahal, pihaknya sudah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisasi sebagai syarat. “KPU Sumut menyatakan legalisir SKPI bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut sehingga JR-Ance tetap tak memenuhi syarat. Kami menilai KPU telah melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan. Kami meragukan intregritas dan independensi KPU Sumut,” kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, Kamis (15/3) malam.

Partai Demokrat akan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk turun tangan memeriksa penyelenggara pemilu di Sumatera Utara.

Menurut dia, JR Saragih sudah mengantisipasi hal ini dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Saat ini, persidangannya sudah melewati agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan perjuangan JR Saragih beserta partai pengusung dan tim hukum yang dibentuk Sekjen Demokrat mendapat keadilan,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, salah satu tim kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin Simatupang, Kamis malam, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan status tersangka JR Saragih.

Namun menurut dia, pasangan JR Saragih-Ance telah menyerahkan fotokopi ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional Murni (DANEM) atas nama SMA Iklas Prasasti pada 10 Januari 2018.

Mereka juga telah menyerahkan fotokopi ijazah sarjana hukum Universitas Wijaya Putra, ijazah magister program pascasarjana Universitas Satyagama, dan ijazah doktor program pasacsarjana Universitas Satyagama.

“JR Saragih berpendidikan strata tiga maka syarat minimal jenjang pendidikan untuk menjadi calon gubernur telah terlampaui. Sesuai Pasal 45 ayat (1) dan (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, harusnya yang menjadi objek penelitian KPU Sumut adalah ijazah doktor. KPU salah dan keliru dalam membuat keputusan,” tuturnya.

Atas kasus ini, tiga partai politik pengusung JR-Ance yaitu PKB, PKPI dan Demokrat juga merasa dizalimi oleh keputusan KPU Sumut yang menggugurkan jagoan mereka dari arena Pilgub Sumut. Ronald Naibaho selaku Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyetir kebijakan KPU Sumut.

“Kami menduga ada permainan politik. Kami melihat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu tak lazim. Kami harap ada jawaban yang menyejukkan dari Bawaslu Sumut. Kami akan terus berjuang terhadap ketidakadilan yang dialami pasangan ini,” kata Ronald.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut atas keputusan KPU Sumut yang menggugurkan pasangan JR Saragih-Ance Silean sebagai peserta pada Pilgub Sumut 2018-2023.

Soal gugat menggugat KPU, bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, saat mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju di Pilkada Simalungun, JR Saragih nyaris gagal karena putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan calon wakilnya Amran Sinaga melakukan tindak pidana. Dalam pemilihan itu, JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang. (kcm)

  • Bagikan