Kemungkinan Ada yang Mendanai Muslim Cyber Army Nggak Ya? Polisi Akan Selidiki

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengaku pihaknya belum mengetahui apakah Muslim Cyber Army bekerja atas inisiatif sendiri atau menerima pesanan dari pihak lain.

Diketahui, MCA menyebarkan isu-isu provokatif berupa ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di media sosial.

“Kami sedang dalami siapa yang menyuruh dan dari mana mendapatkan modal sehingga bisa melakukan kegiatan seperti ini,” ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).

Fadil mengatakan, pihaknya juga menyelidiki apakah mereka berafiliasi dengan organisasi tertentu. Setelah ditangkap Senin (26/2/2018) kemarin, para tersangka belum diperiksa intensif oleh penyidik.

Menurut Fadil, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap jejak digital mereka di media sosial.

“Untuk pengembangan interogasi siapa yang menyuruh, bagaimana korelasi mereka dengan pihak lain. Itu di hari berikutnya kami akan dalami,” kata Fadil.

Fadil mengaku juga belum mengetahui motif para tersangka menyebarkan konten-konten tersebut. Nantinya hasil digital forensik akan dikonfirmasi kepada tersangka sehingga tidak bisa berkelit.

“Kalau kami melakukan pemeriksaan berdasarkan tanya jawab kan bisa ngelantur ke sana kemari. Tapi kami ada pegangan scientific untuk melakukan interogasi terhadap mereka,” kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Romi Chelsea di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. (kcm)

  • Bagikan