Pernyataan JK Soal Cawapres Jokowi, PAN: Itu Mewakili Negarawan

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA — Partai Amanat Nasional mengapresiasi pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang meminta masyarakat mengembalikan kepada konstitusi, terkait wacana agar dirinya kembali maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Joko Widodo (Jokowo). PAN menilai JK menunjukan sikap kenegarawanan.

“Pernyataan Pak JK sudah sangat mewakili sebagai negarawan, yaitu kembalikan artinya kembalikan kepada konstitusi. Itu sudah sangat pas, tinggal bagaimana kita melihat pada apa yang termaktub dalam konstitusi kita yang implisit maupun eksplisit,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan di Jakarta, Selasa (27/2).

Dia mengatakan dalam Pasal 169 huruf (n) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyebutkan bahwa persyaratan seorang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Menurutnya, kalau masyarakat masih menghendaki JK menjadi cawapres, peluangnya mengubah UU tersebut melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apa yang ada dalam konstitusi itu, jangan hanya dilihat dari hal eksplisit, namun ada hal yang implisit, perdebatan dari UUD 1945 ini kan proses yang sangat panjang,” ujarnya.

Sementara itu dia menilai cawapres kedepan harus memiliki chemistry dan saling menguatkan dengan Capres yang diusung, agar kinerja pemerintahan bisa berjalan baik dan lancar. Taufik mencontohkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, keduanya saling melengkapi, misalnya JK menunjukkan senioritasnya sehingga bisa beradaptasi dengan gaya kepemimpinan Jokowi maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pak JK bisa menunjukkan senioritasnya pada siapapun, bisa beradaptasi gaya kepemimpinan yg beda mulai dari SBY sampai Pak Jokowi,” katanya.

Taufik menilai tidak mengherankan kalau banyak pihak yang masih menginginkan sosok JK menjadi cawapres karena figur negarawanan yang ditunjukkan dan mampu menyesuaikan dengan “ritme” kerja Presiden.

Namun dia menilai keputusan akhir ada di Joko Widodo untuk menentukan cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 karena kontestasinya diprediksi akan lebih kompleks dibandingkan Pilpres 2014.

“Beban psikologi Pak Jokowi lebih tinggi karena petahan, sehingga akan lebih berhati-hati dan akan dipilih yang seirama, loyal, dan memperkuat elektabilitas serta popularitas,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden namun dirinya tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

“Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi,” kata JK usai memberikan pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2).

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode. (rep)

  • Bagikan