Dana Hibah Pengamanan Pilkada Kudus Rp3,58 M

FAJAR.CO.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) dan juga Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 27 Juni mendatang. Bupati Kudus H. Musthofa berharap Pilkada serentak ini berlangsung tertib, aman, lancar, serta kondusif. Karena hasil pilkada menentukan kepemimpinan di Jateng dan Kudus selama lima tahun mendatang.

Hal ini diungkapkan bupati saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018. Penandatanganan dilakukan di Pendopo kabupaten, belum lama ini.

NPHD untuk Kodim 0722 Kudus ini dihadiri Bupati Kudus H. Musthofa, Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf Sentot Dwi Purnomo, Sekda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Penandatangan NPHD ini hanya dengan Kodim 0722/Kudus. Sedangkan dengan Polres Kudus sudah dilakukan penandatanganan pada 10 Januari 2018.

Seperti yang dimuat laman resmi Pemkab Kudus, kuduskab.go.id, bahwa nilai dana hibah pengamanan untuk Pilkada Kudus 2018, sebesar Rp 3,58 miliar. Dari dana sebesar itu, meliputi dana hibah pengamanan untuk Polres Kudus sebesar Rp 2,583 miliar dan untuk Kodim 0722/Kudus sebesar Rp 998,02 juta.

Pencairan dana hibah tersebut, lanjut dia, baru bisa dilakukan setelah ada penandantanganan NPHD yang dilanjutkan dengan penyerahan persyaratan administrasi.

Pencairan ini dilengkapi surat pernyataan sanggup melaporkan penggunaan dana, pakta integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, fotokopi NPHD antara Pemkab Kudus dengan Kapolres Kudus/Dandim Kudus, serta surat keputusan dalam jabatan (Kapolres/Dandim).

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka BPPKAD akan melakukan transfer ke rekening masing-masing penerima dana hibah.

Anggaran pengamanan tersebut, sudah termasuk pengamanan ketika ada pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). (*)